JAKARTA – Keberadaan transportasi berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) bakal mendapatkan kepastian regulasi melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam revisi tersebut, pemerintah dan DPR membahas sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan transportasi daring, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Pengaturan juga mencakup kendaraan serta angkutan sewa khusus yang beroperasi melalui platform digital.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan, revisi UU LLAJ tidak hanya membahas aspek operasional transportasi online, tetapi juga menyentuh persoalan perpajakan perusahaan aplikator.
Menurutnya, aturan mengenai penerimaan negara dari perusahaan penyedia platform transportasi daring perlu diperjelas agar potensi pendapatan negara dapat dioptimalkan.
“RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang,” ujar Syaiful dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (4/10/2026).
Selain persoalan pajak perusahaan aplikator, pembahasan revisi UU LLAJ turut mencakup skema dana pemeliharaan jalan dan ketentuan perpajakan untuk angkutan umum.
DPR menilai ketentuan mengenai pajak badan maupun pungutan atas tarif angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang diselenggarakan melalui aplikasi digital perlu memiliki landasan hukum yang lebih jelas.
Status Transportasi Online Turut Diatur
Dalam revisi UU LLAJ, pemerintah dan DPR juga membahas posisi hukum transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun roda empat.
Kendaraan dan angkutan sewa khusus yang terhubung dengan platform digital juga masuk dalam materi pengaturan. Ketentuan tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai penyelenggaraan transportasi daring di Indonesia.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai pengaturan transportasi yang menggunakan platform digital.
Pengaturan tersebut nantinya mencakup mekanisme penyelenggaraan layanan, sekaligus memperjelas hak dan kewajiban perusahaan aplikasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Aplikator Berpotensi Dikenai Sanksi
Tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, revisi UU LLAJ juga menyiapkan ketentuan mengenai sanksi terhadap perusahaan aplikator yang tidak memenuhi kewajibannya.
Sanksi dapat diterapkan apabila perusahaan aplikasi tidak mengikuti program asuransi, mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan, melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tarif, maupun tidak mematuhi rencana kebutuhan dan kuota kendaraan bermotor.
Meski demikian, seluruh ketentuan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan antara Komisi V DPR RI dan pemerintah.
Revisi UU LLAJ diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif terhadap perkembangan transportasi berbasis aplikasi, sekaligus memastikan adanya kepastian bagi perusahaan aplikator, pengemudi, pengguna jasa, serta negara.
(red)




